Struktur Organisasi Dinas Sosial Kabupaten Luwu Tahun 2024
Struktur Organisasi Dinas Sosial Kabupaten Luwu Tahun 2024 1. Eselon 2b : 1 Orang 2. Eselon 3a : 1 Orang 3. Eselon 3b : 4 Orang 4. Eselon 4a : 2 Orang 5. Fungsional Ahli Muda : 9 Orang 6. Fungsional Ahli Pertama : 2 Orang 7. Pejabat Pelaksana : 9 Orang
Selamat datang di Website Dinas Sosial Kabupaten Luwu
Dinas Sosial Kabupaten Luwu
Tentang Dinas Sosial Kabupaten Luwu
DINAS SOSIAL KABUPATEN LUWU
Tugas
Dinsos mempunyai tugas mengawal Visi dan Misi Bupati Luwu dalam upaya menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan daerah diperlukan perencanaan yang menyeluruh, terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Manajemen perencanaan diperlukan untuk melakukan koordinasi sosial daerah melalui aspek penguatan kelembagaan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial dan jaminan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi social dan jaminan perlindungan social, pemberdayaan social dan penanganan fakir miskin;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi social dan jaminan perlindungan social, pemberdayaan social dan penanganan fakir miskin;
- pelaksanaan administrasi di bidang rehabilitasi sosial dan jaminan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Dinas,
HASLIANA NURDIN S.Pt.,MM
Layanan Kami
Barcode Kuisioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Dinas Sosial Kabupaten Luwu
Barcode Kuisioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Dinas Sosial Kabupaten Luwu
Berita Terbaru
